BAGIKAN BERITA - Omnibus Law adalah istilah baru yang selama sepekan ini banyak diperbincangkan masyarakat di Indonesia.
Banyak terjadi penolakan dari berbagai lapis masyarakat terhadap keputusan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Tidak hanya dimedia sosial, bahkan aksi turun jalan menolak keputusan tersebut banyak dilakukan kaum buruh dan mahasiswa hingga sempat terjadi kerusuhan dibeberapa daerah di Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Minggu 11 Oktober, Saksikan Master Chef Indonesia, Putri Untuk Pangeran
UU Cipta Kerja yang merupakan salah satu bagian dari Omnibus Law dinilai banyak pihak memiliki kecacatan, baik secara substansi dari isi pasal per pasal maupun prosedural pada tahapan pembahasan hingga pengesahan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda dan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Omnibus Law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.
Dalam paket Omnibus Law, pemerintah menyasar UU Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan Pemberdayaan UMKM. Diperkirakan dari pake Omnibus Law, terdapat sekira 74 UU yang terdampak.
Baca Juga: PDIP Desak Anies Baswedan Stop PSBB DKI Jakarta, Begini Alasannya
Di tengah konflik, sosok-sosok seperti Airlangga Hartarto, Luhut Binsar Pandjaitan, Ida Fauziyah, atau Mahfud MD kini lebih sering tampil untuk mengklarifikasi berbagai tudingan terkait pasal-pasal kontroversi dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law.