Mulai Senin 20 Oktober, Polri Gelar Operasi Zebra 2020 Selama Dua Pekan

- 22 Oktober 2020, 13:47 WIB
Operasi Zebra
Operasi Zebra /Polda Metro Jaya

BAGIKAN BERITA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Zebra 2020 selama dua pekan mulai Senin 26 Oktober 2020. 

Operasi Zebra ini untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Polisu juga akan melakukan sosialisasi penegakkan hukum kepada masyarakat. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, operasi yang ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas ini bakal digelar hingga dua pekan ke depan. 

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 189, Hari Ini Kamis 22 Oktober di ANTV, Anna Terkejut

"Rencanannya, Operasi Zebra nanti akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November, mendatang," ujar Sambodo dikutip Bagikan Berita dari RRI, Kamis 22 Oktober 2020. 

Lebih lanjut, Sambodo menuturkan dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Selain itu, Sambodo mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

"Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum," tutur Sambodo. 

Meski demikian, Sambodo mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain. 

Baca Juga: Di Gerebek 20 Anggota Polisi Rumah Petinggi KAMI, Gatot Nurmantyo: Mereka Tidak Faham Masalah Hukum

"Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," tuturnya. 

Oleh sebab itu, Sambodo mengaku berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah