Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Besok, Jumat 23 Oktober 2020, Ada di Dua Lokasi

- 22 Oktober 2020, 18:44 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini/instagram/simrestabesbdg1
Mobil layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini/instagram/simrestabesbdg1 /Instagram/simrestabesbdg1

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Kota Bandung besok Jumat, 22 Oktober 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama Yamaha JG Motor, Jl. BKR No.5 Kota Bandung, sedangkan lokasi kedua Lucky Square, Jl. Terusan Jakarta No.2 Kota Bandung.

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Benarkah Olla Ramlan Jadi Korban Pengkhiatan Suami dan Keponakannya ? Sempat Menangis dan Kecewa

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Kabar Baik, Belanda Akan Kembalikan Ribuan Harta Karun ke Indonesia, Nilainya Mencapai Rp19 Miliar

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Pengumuman Penting Dari Istana Negara Untuk Penolak Omnibus Law, 'Ya Tinggal Menunggu Waktu'

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Dibalik Penangkapan Aktivis KAMI, PKS: Ini Masalah Hak Asasi, Nasdem: Jangan Jadi Oposisi Destruktif

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Adapun biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A = Rp80.000

Baca Juga: Update Terbaru Covid-19 Indonesia Hari Ini Kamis, 22 Oktober 2020 Tembus Hingga 377.541 Kasus

SIM C = Rp75.000

Biaya asuransi = Rp50.000

Biaya tes kesehatan =Rp50.000.***

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x