BAGIKAN BERITA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis penyebab utama kebakaran Gedung Kejaksaaan Agung, Jumat 23 Oktober 2020.
Sebagaimana diketahui, Gedung Kejaksaan Agung hangus terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu.
Insiden ini mencoreng marwah hukum Indonesia, di mana gedung vital negara dilanda kebakaran hebat.
Baca Juga: Babak Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Kini Tetapkan 8 Orang Tersangka
Api menjalar dengan cepat karena material bangunan yang mudah terbakar.
Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Spekulasi soal sabotase pun mencuat.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Baca Juga: Ini Jadwal Operasi Zebra 2020, Lengkapi SIM dan STNK saat Berkendara Agar Tak Kena Razia