Tragis, Remaja 11 Tahun Hamil Dan Melahirkan Bayi Akibat Dicabuli Pamannya

- 26 Oktober 2020, 13:21 WIB
Ilustrasi nasib tragis menimpa seorang remaja berusia 11 tahun di Kabupaten Majalengka yang hamil dan melahirkan seorang bayi akibat perbuatan cabul pamannya sendiri*/Pixabay.com
Ilustrasi nasib tragis menimpa seorang remaja berusia 11 tahun di Kabupaten Majalengka yang hamil dan melahirkan seorang bayi akibat perbuatan cabul pamannya sendiri*/Pixabay.com /

Hasil tes DNA mengungkap N (37), paman anak tersebut ayah dari bayi yang baru dilahirkan. Pencabulan itu pertama kali terjadi pada bulan Desember 2019.

“Dari hasil penyidikan, tersangka N, mencabuli keponakannya dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 10.000 ,” ungkap Kapolres Bismo.

Baca Juga: Inilah Profil Gita Wakil NTB Masuk Grand Final KDI 2020 di MNCTV

Kasus tersebut diketahui setelah korban hamil beberapa bulan karena keluarga melihat perbedaan kondisi tubuh. Ketika anak ditanya akhirnya dia berterus terang kalau kehamilannya buah dari perilaku pamannya.

Namun paman yang telah memiliki 4 anak ini menolak tudingan, apalagi sang anak yang dihamilinya tidak mengaku meski beberapa warga yang mencurigainya. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Anak 11 Tahun di Majalengka Melahirkan, Hasil Tes DNA Ungkap Identitas Pelaku Pencabulan

Kepolisian yang mendapat laporan dari orang tua korban sedikit mengalami kendala karena tidak ada seorangpun saksi yang mengetahui perbuatan tersangka, hingga terpaksa harus menunggu kelahiran dan memeriksakan DNA anak.

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 193, Senin 26 Oktober di ANTV, Diana, Eliza Disekap

Dan akhirnya itu terkuak setelah kelahiran anaknya, keduanya di tes DNA.

“Kepolisian melakukan tes setelah bayi lahir juga DNA tersangka. Hasilnya ada kesesuaian,” ungkap Kapolres.

Setelah hasil tes DNA keluar penyidik segera mendatangi tersangka dan mengamankan tersangka. Dari tes DNA tersebut akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dan katanya perbuatan yang dilakukan tersangka tidak hanya sekali.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x