Baca Juga: Pernah di LIDA, Kini Gita Masuk Grand Final KDI 2020
Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan UU No-17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Pasal 81-82 Tentang Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, dengan ancaman pidana 5 tahun sampai dengan 18 tahun kurungan penjara.***(Tati Purnawati Kabar Cirebon/Pikiran-Rakyat.com)