Bahar bin Smith Kembali Tersangka Penganiayaan, Kali Ini Korbannya Sopir Taksi Online

- 27 Oktober 2020, 19:19 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang perkara penyaniayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang perkara penyaniayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung. /Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi/

BAGIKAN BERITA - Baru saja akan menghirup udara segar, Habib Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith jadi tersangka kasus penganiyaan.

Kali ini, tuduhan kepada Bahar bin Smith atas laporan sopir taksi online di Bogor yang mengaku dianiaya pada 2018 lalu. 

Baca Juga: Update Lengkap Covid-19 Provinsi Jawa Timur Hari Ini Selasa, 27 Oktober 2020, Bertambah 296 Kasus

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi dikutip Bagikanberita.com dari Antara News, Selasa 27 Oktober 2020. 

Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.

 Baca Juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan di Tahun 2018

Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.

Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.

Bahar sendiri, saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.

 Baca Juga: Kekocakan Suho, Baekhyun, Sehun, dan Chanyeol saat Antar Chen EXO Daftar Wamil

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata dia. 

Kuasa Hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta membenarkan jika kliennya kini sudah ditetapkan tersangka. 

Menurut Ichwan, seseorang bernama Andriansyah melaporkan Bahar bin Smith pada 2018.

Kasus itu bergulir hingga Bahar ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar, beberapa hari lalu.

Baca Juga: Hari Kedua Operasi Zebra 2020, Mayoritas Pelanggar karena Tidak Bawa SIM dan Pajak STNK Mati

"Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018," ucap Ichwan. 

Ichwan mengatakan pelapor merupakan sopir taksi aplikasi online. Menurutnya, saat itu antara pelapor dengan Bahar terlibat keributan.

"Ya terus saya nggak ngerti ada salah paham atau gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar," kata Ichwan.

Saat itu, kata Ichwan, Bahar belum banyak dikenal oleh masyarakat. Sang Sopir online pun melaporkan Bahar ke polisi. 

Baca Juga: Update Lengkap Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Hari Ini Selasa, 27 Oktober 2020, Bertambah 906 Kasus

"Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi. Tahu-tahu mencuat permasalahan di Mabes Polri yang menghina Jokowi. Terus berkembanglah yang masalah si Altof sama Jabar itu (dua remaja yang dianiaya). Dicarilah lagi ini perkara yang sudah lama itu, dibuka lagi," tuturnya

Singkat cerita, sambung Ichwan, antara Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya.

"Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli nggak ada yang palsu," kata Ichwan. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x