Upah Minimum 4 Provinsi Ini Tetap Naik walau Kemnaker Mengimbau Tidak Naik

- 1 November 2020, 10:51 WIB
Ilustrasi upah minimum 2021.
Ilustrasi upah minimum 2021. /ANTARA/

BAGIKAN BERITA - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan imbauan bahwa upah minimum provinsi 2021 untuk tidak naik. 

Keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski demikian, ada beberapa provinsi yang tetap akan menaikkan UMP 2021. Di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan. 

Baca Juga: Tidak Bermaksud Singgung Umat Muslim, Presiden Prancis: Saya Tidak Terima Kekerasan Bisa Dibenarkan

Nemun, kebijakan kenaikan UMP ini dengab beberapa catatan.

Misalnya, DKI Jakarta yang menaikkan UMP 2021 dari Rp 4.267.349 menjadi Rp4.416.186,548 secara simetris. Artinya, perusahaan masih diperbolehkan untuk tidak menaikkan upah dengan berbagai pertimbangan dan syarat. 

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi, Minggu 1 November. 

Baca Juga: Sinopsis Chandra Nandini Episode 30 Hari Ini Minggu 1 November di ANTV, Apama Minta Helena Tulis

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar 2 persen per 1 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x