Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, UMP 2021 naik menjadi Rp3.165.876 dari Rp3.103.800.
Untuk UMP DIY 2020, ditetapkan sebesar Rp1.704.608. Jika pada tahun 2021 ada kenaikan 3,54 persen, maka besaran UMP DIY yang baru menjadi sekitar Rp1.765.000 atau naik sekitar Rp60.392.
Baca Juga: Update Harga Emas UBS Hari Ini Minggu, 1 November 2020, Berat 0,5 Gram Rp539 Ribu
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP 2021. Dalam SK tersebut disebutkan UMP DIY pada 2021 naik sebesar 3,54 persen.
Sedangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp1.798.979,12 dari Rp1.742.015. ***