Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2021 Sudah Ditetapkan, Berikut Jumlah Nominalnya

- 31 Oktober 2020, 19:05 WIB
UMK Jabar tahun 2021 telah ditetapkan Pemprov Jabar*/
UMK Jabar tahun 2021 telah ditetapkan Pemprov Jabar*/ /Yusuf Ariyanto/

BAGIKAN BERITA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2021 sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Jumlah nominalnyapun sudah ditentukan berdasarkan pertimbangan beberapa faktor.

Penetapan UMP Jabar tahun 2021 ini mengikuti acuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

Artinya, besaran UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020 yang angkanya Rp1.810.351,36. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Gasardi menyatakan penetapan UMP 2021 tersebut telah diperhitungkan secara matang.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka kita jalan tengahnya mengikuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan sama dengan tahun 2020. Sehingga sesuai dengan SE Menaker tersebut, pentapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu 31 Oktober 2020.

Taufik menyatakan dalam menetapkan UMP, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi. Di antaranya meliputi survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi belum diterima. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Prfmnews.id dengan judul Sudah Ditetapkan! Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021

Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Stabil Hari Ini Sabtu, 31 Oktober 2020, Pas Buat Investasi

Sebagaimana diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak yang berwenang untuk menetapkan KHL, hingga saat ini belum menyampaikan hasilnya.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x