Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2021 Sudah Ditetapkan, Berikut Jumlah Nominalnya

- 31 Oktober 2020, 19:05 WIB
UMK Jabar tahun 2021 telah ditetapkan Pemprov Jabar*/
UMK Jabar tahun 2021 telah ditetapkan Pemprov Jabar*/ /Yusuf Ariyanto/

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujarnya.

Sedangkan, lanjut Taufik, kalau melihat data rilis BPS di triwulan II maka LPE Jawa Barat itu minus 5,98 di bawah nasional. Sehingga kalau kita melihat inflasi year on year di bulan September itu 1,7 maka UMP Jawa Barat dipastikan akan turun.

Baca Juga: Update Covid-19 Provinsi Jawa Timur Hari Ini Sabtu, 31 Oktober 2020, Kasus Meninggal Tertinggi

Ia pun meminta seluruh kabupaten/kota menjadikan UMP 2021 sebagai acuan penetapan upah minimum di wilayahnya masing-masing.

“Kami berharap UMP ini adalah dasar bagi seluruh kabupaten/kota sebagai social safety net jadi terbawah. Tidak ada lagi kabupaten yang mentapkan upah minimumnya di bawah UMP,” kata dia.

Terkait penetapan UMK di kota/kabupaten di Jabar, Taufik menyebut deadline-nya adalah tanggal 21 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Update Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Hari Ini Sabtu, 31 Oktober 2020, Bertambah 612 Kasus

“Untuk penetapan UMK, kabupaten/kota mempunyai waktu terakhir tanggal 21 November. Selanjutnya sesuai dengan PP 78/2015 upah minimum yang berlaku yang operasional di kabupaten/kota adalah UMK,” tutupnya.***(Haidar Rais/Prfmnews.id)

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x