Berani Sebar Video Syur Mirip Gisel? Awas Terjerat UU Anti Pornografi Pasal 29 dan UU ITE Pasal 27

- 7 November 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi penyebaran video syur. Saat ini, tengah viral video yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.
Ilustrasi penyebaran video syur. Saat ini, tengah viral video yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel. /

BAGIKAN BERITA - Gisella Anastasia atau Gisel menjadi trending di Twitter lantaran beredarnya video syur yang diduga mirip dengannya. 

Video berdurasi tidak lebih dari satu menit itu menunjukkan adegan panas antara seorang perempuan memakai kimono hijau bagian dada terbuka dengan sorang laki-laki tanpa busana. 

Belum dapat dipastikan kebenaran video tersebut, apakah benar gisel atau orang lain yang hanya mirip. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Sabtu 7 November di RCTI, Sarah Kasih Tahu Kalau Elsa Pendarahan

Netizen hanya menduga-duga dan mencocokkan wajah serta kamar yang digunakan di video itu dengan kamar di foto gisel sebelumnya. 

Terdapat kemiripan tirai coklat antara foto yang sempat diunggah Gisel dengan tirai di video tersebut. 

Setelah trending di Twitter, banyak warganet yang meminta link bahkan mengunggah ulang potongan video dan tangkapan layar video syur tersebut. 

Namun, tanpa disadari menyebarkan konten bermuatan video porno di media sosial terancam denda hingga pidana ancaman penjara. 

Baca Juga: Sedih Banget, Suga Minta Maaf kepada Semua Member BTS dan ARMY setelah Opersi Bahu

Penyebar video syur itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Menurut UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Heboh Video Syur Mirip Gisel Viral di Twitter, Keyword Skandal, Link, dan Cowoknya Trending Topik

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar." ***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x