Serdik adalah singkatan dari Sertifikat pendidik, dimana sertifikat ini diberikan kepada guru sebagai pengakuan atas kompetensinya sebagai tenaga pendidik.
Sertifikat pendidik ini bukan syarat yang wajib bagi para guru dalam seleksi CPNS 2021 nanti, Sebab untuk calon pelamar di formasi guru meskipun belum memiliki Serdik pun akan tetap bisa ikut dalam seleksi nanti.
Baca Juga: Film Southpaw Akan Hadir di Bioskop Trans TV Malam Ini Selasa, 17 November 2020, Ada Jake Gyllenhaal
Nah, perlu diketahui keberadaan Serdik sendiri berguna untuk memberi nilai lebih saat seleksi yakni nilai 100 pada SKB nanti.
Untuk mendapatkan nilai maksimal ada tiga ketentuan yang diberikan untuk para pelamar di formasi guru, diantaranya:
1. Memiliki serdik sesuai jabatan guru yang dilamar (linear)
Baca Juga: Link Audisi Online LIDA 2021, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
2. Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti atau Kemenag.
3. Memenuhi Passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali formasi
Pada Umumnya Serdik ini dimiliki oleh guru profesional yang sudah lolos persyaratan sebelumnya.