Jarang Diketahui, Ternyata Profesi Radiografer Cukup Menantang dan Penting

- 30 Juli 2020, 22:29 WIB
Pusporini Palupi J, S.S.T.M.M Petugas Medis dan berkiprah juga di dunia akademisi sebagai dosen Universitas Pamulang / DOK. PRIBADI
Pusporini Palupi J, S.S.T.M.M Petugas Medis dan berkiprah juga di dunia akademisi sebagai dosen Universitas Pamulang / DOK. PRIBADI /

Oleh : Pusporini Palupi J, S.S.T.M.M
Petugas Medis dan berkiprah juga di dunia akademisi sebagai dosen Universitas Pamulang

BAGIKAN BERITA- Apa itu Radiografer ? mungkin dibenak kalian semua pertama kali mendegar Radiografer profesi ini tidak ada sangkut pautnya dengan dunia medis.

Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan tugas , wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan radiografi , imaging, kedokteran nuklir, dan radioterapi di pelayanan kesehatan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ( Rekarnes PARI Tahun 2006 ).

Baca Juga: Menristek Tinjau Kesiapan Fasilitas Produksi Vaksin Covid-19 di Bio Farma

Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan APRO/D3, atau kata lainnya ATRO/Radiologi dan pendidikan asisten rontgen lainnya.

Kualifikasi tenaga kesehatan untuk Radiografer itu ditentukan berdasar pendidikan yaitu Diploma III Akademi Penata Rontgen, Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, kemudian pendidikan Diploma IV.

Tenaga Radiografer saat ini ketersediaannya secara formal memiliki ijazah Diploma III Teknik Radiologi , Diploma IV Teknik Radiologi, Politeknik Jurusan Radiodiagnostik dan Radioterapi.

Baca Juga: Menikmati Ragam Minuman Teh Original dan Kekinian di Teabumi Cafe Bandung

Kurikulum pendidikan Radiografer disusun berdasar standar kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usulan organisasi, dan profesi serta insitusi terkait.

Pendidikan dan pelatihan Radiografer berkelanjutan dilaksanakan dengan standar yang ditetapkan oleh persatuan ahli Radiografer Indonesia. ( PARI ).

Baca Juga: Tren Konten Edukasi Meningkat, TikTok Gelar Kompetisi Untuk Berbagi Pengetahuan

Tantangan di dalam dunia Radiografer yaitu salah satu profesi baik langsung dan tidak langsung ikut berperan dalam upaya menuju kesejahteraan fisik material dan mental spiritual bagi masyarakat Indonesia.

Oleh karena segala sesuatu yang menyangkut profesi Ahli Radiografi selalu berorientasi kepada tuntutan masyarakat.

Dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi Radiografer melakukan prosedur kerja dengan zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya.

Baca Juga: Ada Asap Putih Keluar di Motor 4 Tak, Perhatikan Tanda-Tanda Ini

Karena sebagian besar Radiografer adalah petugas proteksi radiasi ( PPR ) maka bertugas melakukan upaya- upaya tindakan proteksi radiasi dalam rangka meningkatkan kesehatan keselamatan kerja bagi pekerja radiasi, pasien, dan lingkungan.

Proteksi radiasi juga termasuk pengujian terhadap efektifitas dan efisiensi tindakan proteksi sehingga Radiografer dapat mampu membuat suatu tindakan proteksi radiasi yang lebih baik.

Baca Juga: Jelang WorldSSP 2020 Jerez, Spanyol : Galang Hendra Optimis Maksimal Di Putaran Ke-2

Perlu diketahui cukup penting bahwa pemeriksaan radiologi pemeriksaan yang menggunakan teknologi pencitraan untuk mendiagnosis dan mengobati suatu penyakit.

Pemeriksaan radiologi ini berguna dalam membantu dokter melihat kondisi bagian tubuh pasien.

Seorang Radiografer memiliki peranan penting dalam melaksanakan pengobatan penyakit kanker dengan sinar radioaktif.

Sebagai tenaga kesehatan khususnya Radiografer wajib memahami terkait tentang anatomi tubuh manusia, dan pekerjaan ini pun cukup tinggi dan beresiko maka pekerjaan ini sangat diperlukan pengetahuan yang tinggi dan penggunaan pemanfaatan yang tepat.

Wajib tahu juga bahwa lulusan Radiografer di Indonesia ini masih tergolong minim dibanding tenaga medis lainnya.

Banyak rumah sakit kekurangan tenaga Radiografer ini, mungkin ini bisa jadi alternatif buat semua yang tertarik untuk bekerja di rumah sakit dan tetap sebagai tenaga medis tapi tidak ingin berkecimpung langsung dengan jarum suntik.

Secara umum sesuai dengan keputusan menteri kesehatan nomer: 375/MENKES/SKIII/2007 tugas dan tanggung jawab Radiografer yaitu melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi untuk pemeriksaan radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultrasonografi ( USG ), melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.

Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya, menjamin akurasi dan keamanan tindakan proteksi radiasi dalam mengoprasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi, melakukan tindakan jaminan mutu peralatan radiologi.

Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan bidang radiologi yang semakin meningkat, setiap radiografer diharuskan untuk bekerja secara profesional.

Profesionalisme radiografer di Indonesia di tuntut untuk memiliki kompetensi standar yang wajib dimiliki oleh setiap Radiografer untuk bekerja pada bidang sarana pelayanan kesehatan.

Dalam kompetensi standar Radiografer ini di susun mengacu pada kompetensi luar negeri.

Dan ini menempatkan Radiografer Indonesia setara dengan Radiografer internasional.

Maka untuk menunjang dalam keadaan tersebut Radiografer dituntut memiliki kemampuan berbahasa asing khususnya bahasa inggris dengan baik dan benar serta dapat memahami sosial kultural dalam berbagai negara.

Juga dalam menjalankan tugas maupun fungsinya Radiografer Indonesia diwajibkan dalam memenuhi hukum dan juga etika profesi yang berlaku.

Didalam pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan Radiografer ini akan menjadi tanggung jawab departemen teknis pengelola pendidikan tersebut dan organisai profesi yaitu PARI.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x