Mudah dan Bisa Online, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Internasional

30 Mei 2022, 15:30 WIB
Pembuatan SIM Internasioanl bisa dilakukan secara online /siminternasional.korlantas.polri.go.id/

BAGIKAN BERITA - Inilah syarat mudah dan biaya pembuatan SIM Internasional secara online. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berpergian ke luar atau menetap di luar negeri dan ingin memakai kendaraan di negara tersebut, wajib memiliki SIM Internasional.

Pembuatan SIM Internasional dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) dan berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Seperti dikutip dari korlantas Polri, dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926.

Baca Juga: SIM Habis Masa Berlakunya Ternyata Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru, Ini Infonya

SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Selain WNI, Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia juga bisa membuat SIM Internasional dengan menunjukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan untuk berlakunya sama dengan WNI yaitu selama 3 tahun.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional secara online adalah sebagai berikut;

Baca Juga: Hati-hati, Inilah Dampak Buruk Apabila Motor Jarang Servis Rutin, Salah Satunya Bisa Mogok

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

    • Foto nampak 2 kancing kemeja

    • Warna latar belakang putih

    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

    • Tidak menggunakan kacamata

    • Wajah menghadap kamera

    • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens

    • Bukan Foto Hitam Putih

Baca Juga: 6 Tips Cara Pengereman Yang Baik dan Benar Menggunakan Sepeda Motor, Nomor 4 Jarang Dilakukan

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Baca Juga: Inilah 7 Tips Motor Tetap Prima Setelah Mudik Lebaran

Perlu diperhatikan, dokumen yang masih dalam bentuk fisik harus di-scan atau difoto di atas kertas HVS untuk diubah ke dalam format digital (JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB).

Setelah persyaratan lengkap, masyarakat yang akan mengajukan pembuatan SIM Internasional bisa mendaftar secara online melalui situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Untuk biaya pembutan SIM Internasional berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tips Mudik Aman dan Nyaman Menggunakan Sepeda Motor

• Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.

• Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.

Sebagai catatan, apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler