BAGIKAN BERITA - Pihak kepolisian akhirnya memberikan keringanan kepada masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dengan cara diperpanjang dan tidak perlu bikin baru. Ini Infonya
Pemohon SIM yang habis masa berlakunya, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM yang biasa biasa dilakukan saat situasi normal.
Namun kebijakan dispensasi SIM ini ini hanya berlaku selama libur lebaran 2022 ini, dan setelah libur selesai, maka kebijakannya akan kembali seperti sedia kala, jika SIM habis lewat sehari saja harus bikin baru dan harus mengikuti ujian teori dan praktik.
Baca Juga: Tips Mudik Aman dan Nyaman Menggunakan Sepeda Motor
Kebijakan mengenai dispensasi ini, diperkuat oleh Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.
Adapun isi dari Surat Telegram tersebut disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
Untuk masyarakat yang SIM-nya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang antara tanggal 9 Mei hingga 17 Mei 2022 tanpa adanya pembuatan SIM baru.
Namun untuk masyarakat yang Sim-nya sudah kadaluarsa dan tidak melakukan proses perpanjangan sampai 17 Mei 2022, maka harus membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM, pada April 2021 lalu, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.