SIM Habis Masa Berlakunya Ternyata Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru, Ini Infonya

- 7 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline /Dok. Polri/

BAGIKAN BERITA - Pihak kepolisian akhirnya memberikan keringanan kepada masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dengan cara diperpanjang dan tidak perlu bikin baru. Ini Infonya

Pemohon SIM yang habis masa berlakunya, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM yang biasa biasa dilakukan saat situasi normal.

Namun kebijakan dispensasi SIM ini ini hanya berlaku selama libur lebaran 2022 ini, dan setelah libur selesai, maka kebijakannya akan kembali seperti sedia kala, jika SIM habis lewat sehari saja harus bikin baru dan harus mengikuti ujian teori dan praktik.

Baca Juga: Tips Mudik Aman dan Nyaman Menggunakan Sepeda Motor

Kebijakan mengenai dispensasi ini, diperkuat oleh Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Adapun isi dari Surat Telegram tersebut disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

Untuk masyarakat yang SIM-nya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang antara tanggal 9 Mei hingga 17 Mei 2022 tanpa adanya pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Cicip Singkat Yamaha Gear 125 di Kota Bandung: Tenaga Lebih Besar, Punya Fitur Andalan Kompetitor Tak Punya

Namun untuk masyarakat yang Sim-nya sudah kadaluarsa dan tidak melakukan proses perpanjangan sampai 17 Mei 2022, maka harus membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM, pada April 2021 lalu, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x