SIM Habis Masa Berlakunya Ternyata Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru, Ini Infonya

- 7 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline /Dok. Polri/

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon.

Baca Juga: Perkenalkan Motor Listrik, Ridwan Kamil: Biaya Bensin Bulanan Bisa Ditabung Buat Beli Rumah atau Investasi

Sedangkan untuk SIM baru, hanya ujian teori yang bisa dilakukan secara online dan praktiknya harus datang ke Satpas, berikut caranya.

1. Download aplikasi

2. Registrasi (NIK)

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x