2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori
5. Ujian SIM praktik.
Baca Juga: Kaca Mobil Berembun Saat Hujan? Ikuti 5 Tips Berikut Untuk Mengatasi Kaca Mobil Berembun
Untuk biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
Biaya penerbitan SIM baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000