SIM Habis Masa Berlakunya Ternyata Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru, Ini Infonya

- 7 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline /Dok. Polri/

3. Face recognition

4. Pilih jenis SIM

5. Pembayaran PNBP SIM baru

6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal

7. Lulus dan mendapat QR Code

8. Pilih Satpas

9. Pilih jadwal ujian praktek.

Baca Juga: Inilah Persiapan Berkendara Sepeda Motor di Musim Hujan

Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan SIM secara offline, berikut ketentuannya.

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x