SIM Habis Masa Berlakunya Ternyata Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru, Ini Infonya

- 7 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline /Dok. Polri/

Namun khusus untuk SIM baru, ujiannya yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktek pemohon SIM harus tetap datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga: Tidak Ribet! Membuat dan Memperpanjang SIM, Bisa Dilakukan Online dan Offline, Ini Caranya

Berikut cara Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x