Tidak Ribet! Membuat dan Memperpanjang SIM, Bisa Dilakukan Online dan Offline, Ini Caranya

- 20 Januari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline / Dok. Polri/

BAGIKAN BERITA - Pada saat ini, membuat dan memperpanjang SIM sudah tidak ribet lagi, pihak Korlantas Polri telah memberikan kemudahaan, bisa dilakukan secara online dan offline. Ini caranya.

Untuk mendapatkan SIM baik untuk kendaraan roda dua atau empat ada dua cara, yakni melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau secara online dan secara offline dengan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Penggolongan SIM pada saat ini ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum serta dibedakan berdasarkan fungsi dan berat kendaraannya.

Baca Juga: Inilah Persiapan Berkendara Sepeda Motor di Musim Hujan

Selain itu ada, lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional, hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM, pada April 2021 lalu, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun khusus untuk SIM baru, ujiannya yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktek pemohon SIM harus tetap datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga: Kaca Mobil Berembun Saat Hujan? Ikuti 5 Tips Berikut Untuk Mengatasi Kaca Mobil Berembun

Berikut cara Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online:

1. Download aplikasi

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x