Tidak Ribet! Membuat dan Memperpanjang SIM, Bisa Dilakukan Online dan Offline, Ini Caranya

- 20 Januari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline / Dok. Polri/

7. Lulus dan mendapat QR Code

8. Pilih Satpas

9. Pilih jadwal ujian praktek.

Baca Juga: Jika Telat Perpanjang Masa Berlaku SIM Jangan Panik, Ada Dispensasi Tak Perlu Buat SIM Baru, Ini Penjelasannya

Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan SIM secara offline, berikut ketentuannya.

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori

5. Ujian SIM praktik.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x