Tidak Ribet! Membuat dan Memperpanjang SIM, Bisa Dilakukan Online dan Offline, Ini Caranya

- 20 Januari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline / Dok. Polri/

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x