Cukup 2 Syarat Ini untuk Mendapatkan SIM dan Helm Gratis di HUT Bhayangkara ke-76

30 Juni 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi SIM gratis di HUT Bhayangkara ke-76 /ALi Bakti/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Cukup 2 syarat ini, untuk mendapatkan SIM dan helm gratis pada Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76 pada yang jatuh pada 1 Juli 2022 di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada HUT Bhayangkara ke-76 di NTB, Polisi akan membagikan SIM dan helm gratis kepada 76 masyarakat yang lahir pada 1 Juli 2022.

Adapun masyarakat yang berhak menerima tinggal datang langsung langsung ke kantor Polres pada tanggal 1 juli dengan menunjukkan 2 syarat yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran.

Baca Juga: Inilah 7 Tips Perawatan Aki pada Sepeda Motor

Menurut Kombes Pol Djoni Widodo, Direktur Lalu Lintas Kepolisian NTB seperti dilansir ANTARA, bahwa pembuatan SIM gratis tersebut akan dilaksanakan pada 1 Juli 2022.

"Kami mensyaratkan pembuatan SIM Gratis untuk warga yang lahir tanggal 1 Juli, karena bertepatan dengan peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) Bhayangkara," kata Kombes Pol Djoni Widodo.

Selain itu, Kombes Pol Djoni Widodo menjelaskan bahwa masyarakat yang berhak menerima SIM gratis harus minimal 17 tahun dan dibatasi hanya untuk 76 orang saja.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu!! Inilah Tanda-tanda Shockbreaker Motor Harus Segera Diganti

"Karena peringatan HUT Bhayangkara ini yang ke-76, maka kita akan memberikan SIM gratis untuk 76 warga NTB," tambah Kombes Pol Djoni Widodo.

Pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online

Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM, pada April 2021 lalu, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun khusus untuk SIM baru, ujiannya yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktek pemohon SIM harus tetap datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga: Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Akan Ditilang oleh Polantas saat Operasi Patuh 2022?

Berikut cara Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon.

Baca Juga: Inilah Penyebab Kampas Rem Sepeda Motor Tidak Pakem

Sedangkan untuk SIM baru, hanya ujian teori yang bisa dilakukan secara online dan praktiknya harus datang ke Satpas, berikut caranya.

1. Download aplikasi

2. Registrasi (NIK)

3. Face recognition

4. Pilih jenis SIM

5. Pembayaran PNBP SIM baru

6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal

7. Lulus dan mendapat QR Code

8. Pilih Satpas

9. Pilih jadwal ujian praktek.

Baca Juga: Bisa Online dan Tidak Repot Cara Bikin SIM Internasional, Ini syarat dan Biaya Pembuatannya

Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan SIM secara offline, berikut ketentuannya.

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori

5. Ujian SIM praktik.

Baca Juga: Ternyata Hanya Pelat Nomor Ini yang Akan Diganti dari Latar Belakang Hitam Menjadi Putih oleh Korlantas Polri

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

Biaya penerbitan SIM baru:

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000.

Baca Juga: Pertengahan Juni 2022 Resmi diluncurkan, Korlantas Ingatkan untuk Tidak Beli Online Pelat Nomor Dasar Putih

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: Korlantas Polri ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler