BAGIKAN BERITA - Pada saat ini proses pembuatan SIM Internasional sangat mudah sekali alias tidak repot bahkan bisa dilakukan secara online. Ini syarat dan Biaya Pembuatannya.
Untuk warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berangkat keluar negeri dan berencana akan menggunakan kendaraan di negara tujuan, harus memiliki SIM Internasional.
SIM internasional diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) dan berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Baca Juga: Inilah Harga dan Warna Baru Moped Unggulan Yamaha Jupiter Z1
Seperti dikutip dari korlantas Polri, dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926.
SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Selain WNI, Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia juga bisa membuat SIM Internasional dengan menunjukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan untuk berlakunya sama dengan WNI yaitu selama 3 tahun.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional secara online adalah sebagai berikut;
1. Foto diri terbaru dengan syarat: