4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Baca Juga: Hati-hati, Inilah Dampak Buruk Apabila Motor Jarang Servis Rutin, Salah Satunya Bisa Mogok
Perlu diperhatikan, dokumen yang masih dalam bentuk fisik harus di-scan atau difoto di atas kertas HVS untuk diubah ke dalam format digital (JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB).
Setelah persyaratan lengkap, masyarakat yang akan mengajukan pembuatan SIM Internasional bisa mendaftar secara online melalui situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Untuk biaya pembutan SIM Internasional berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 6 Tips Cara Pengereman Yang Baik dan Benar Menggunakan Sepeda Motor, Nomor 4 Jarang Dilakukan
• Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.