Cukup 2 Syarat Ini untuk Mendapatkan SIM dan Helm Gratis di HUT Bhayangkara ke-76

- 30 Juni 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi SIM gratis di HUT Bhayangkara ke-76
Ilustrasi SIM gratis di HUT Bhayangkara ke-76 /ALi Bakti/Bagikan Berita

Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM, pada April 2021 lalu, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun khusus untuk SIM baru, ujiannya yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktek pemohon SIM harus tetap datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga: Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Akan Ditilang oleh Polantas saat Operasi Patuh 2022?

Berikut cara Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Korlantas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x