Bagaimana Langkah Kemnaker bagi Perusahaan yang Belum Melengkapi Rekening Pekerjanya untuk BSU? Simak di Sini

11 Agustus 2021, 19:30 WIB
Berikut jawaban mengenai langkah yang dilakukan Kemnaker terkait perusahaan yang belum melengkapi nomor rekeking pekerjanya. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Terdapat sebuah pertanyaan kepada Kemnaker terkait perusahaan yang belum melengkapi nomor rekening pekerjanya untuk dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sebuah pertanyaan itu mengacu pada langkah apa yang dilakukan Kemnaker untuk perusahaan yang belum melengkapi nomor rekening pekerjanya untuk dapatkan BSU.

Kemudian, Kemnaker menjawab, Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mendadak Pamit, Tak Podcast Lagi di Youtube dan Segala Media Sosial, Ada Apa?

Lalu Kemnaker bekerjasama dengan HIMBARA untuk membuka rekening kolektif khusus penyaluran BSU.

Kementerian Ketenagakerjaan akan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima BSU dan akan diberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada karyawan atau pekerja.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah mengungkapkan, guna mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh atau karyawan harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Cair Lagi Bulan Ini, Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk 1 Juta Penerima, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021 dikutip Bagikanberita.com dari Instagram @kemnaker.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI dibuktikan dengan NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, lalu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Jerinx SID MangkirLagi dari Panggilan Polda Metro Jaya karena Sakit, Ditetapkan sebagai Tersangka

Itupun dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya saja, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," katanya.

Baca Juga: Richard Lee Ditangkap Paksa Polisi atas Laporan Kartika Putri, Istrinya Meradang: Suami Saya Bukan Teroris!

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh atau karyawan yang bekerja pada sektor:

  • Industri barang konsumsi,
  • Transportasi,
  • Aneka industri,
  • Properti,
  • Real estate,
  • Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN seperti di bawah ini:

- Bank BRI

- Bank BNI

- Bank BTN

- Bank Mandiri.

Itulah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler