Ayo Segera Cek Saldo Anda, Pemerintah Mulai Transfer BSU Tahap III, BLT Rp1 Juta Cair, Berikut ini Syaratnya

30 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ayo Segera Cek Saldo Anda, Pemerintah Mulai Transfer BSU Tahap III, BLT Rp1 Juta Cair, Berikut ini Syaratnya /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau lebih dikenal dengan BLT tahap III sebesar Rp1 juta mulai cair pekan ini. Berikut ini Syaratnya

Untuk BSU atau BLT pada tahap III sebesar Rp1 juta ini, sekitar 1,4 Juta pekerja atau buruh akan menerimanya melalui rekening masing-masing.

BSU atau BLT pada tahap III sebesar Rp1 juta diberikan khusus kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gawat! Bandara Kabul Afghanistan Diserang Roket, Warga Asing Panik dan Proses Evakuasi Terhambat

Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Rp1 juta untuk tahap III, sudah mulai dicairkan pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan pada Senin 30 Agustus 2021.

"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika ditanya wartawan.
Sementara untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam HIMBARA, pemerintah akan membuatkannya.

Baca Juga: 7 Cara Cek Penerima Bantuan BPUM 2021 bagi Pelaku UMKM di banpresbpum id, Cair Sebesar Rp1,2 Juta

Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

"Jadi karena hampir kurang lebih sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, dan belum mempunyai rekening juga, jadi ini yang kita akan bukakan rekening barunya secara kolektif bekerja sama dengan Kemnaker dan Himbara," ujarnya.

Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Baca Juga: Jesselyn Juara 1 MasterChef Indonesia Season 8 Tidak Sabar Memulai Perjalanan Baru, Ini Bocorannya

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2021 di Eform bri co id, Cair Rp1,2 Juta, Cuma Pakai KTP

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Cepat Siapkan KTP dan KK untuk Cek Penerima PNM Mekar 2021 Sebesar Rp1,2 Juta, Ini Langkahnya

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Khusus Perempuan Dapat Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus, Hanya Siapkan KTP dan KK, Begini Caranya

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler