BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 dan 2 sudah cair, cek segera sekarang.
Kabar cair BSU tahap 1 dan 2 disampaikan melalui laman Instagram resmi Kemnaker @kemnaker pada hari Kamis, 2 September 2021.
Dalam keterangan yang tertulis di laman Kemnaker menyebutkan bahwa pada pencairan BSU tahap selanjutnya dimohon menunggu dahulu.
"Untuk pencairan tahap selanjutnya mohon ditunggu ya, Rekan," tulis keterangan laman @kemnaker dikutip Bagikanberita.com pada Jumat, 3 September 2021.
Selain itu, diharapkan untuk bersabar saat pencairan untuk tahap yang berikutnya.
Tentunya dengan BSU ini dapat membantu dan sedikit meringankan pekerja yang terdampak pandemi.
Adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU adalah sebagai berikut:
• WNI yang dibuktikan dengan NIK
• Pekerja/buruh penerima gaji/upah
• Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
• Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
• Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
• Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Pada BSU subsidi gaji tahun ini, ada syarat wajib yang dipenuhi karyawan ialah terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun Bank penyalur BSU BPJS adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Kemudian, khusus untuk penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk cek selengkapnya dapat anda masuk dilink ini dan KLIK DISINI.***