BAGIKAN BERITA - Berikut tujuh cara cek BPUM 2021 bagi UMKM hanya pakai dokumen KTP cair Rp1,2 juta bagi yang terdaftar.
Tujuh cara cek penerima BPUM 2021 ini sangatlah mudah dan gak ribet saka sekali, anda hanya memerlukan dokumen penting KTP saja.
Selain dokumen KTP yang mesti disiapkan, anda pun kuga harus persiapkan HP agar bisa cek penerima BPUM 2021 secara mandiri.
Baca Juga: Cara Simpel Cek Pencairan BPUM 2021 Rp1,2 Juta Melalui Eform BRI, Siapkan Dokumen Ini
Pastikan juga anda mempunyai kuota yang cukup saat akses cek penerima BPUM 2021 di banpresbpum.id cair Rp1,2 juta.
Perhatikan juga setiap data-data yang anda masukan pada laman banpresbpum.id adalah benar dan tak keliru.
Carilah sinyal yang bagus dan stabil agar saat proses mengecek tanpa ada kendala yang berarti.
Baca Juga: Langkah Mudah Cek Penerima PNM Mekar 2021 Sebesar Rp1,2 Juta, Begini Caranya
Untuk cara cek penerima dapat anda simak di bawah ini:
Cara masuk ke banpresbpum.id cukup pakai KTP anda.
- Pertama masuk ke mesin pencarian
- Kedua ketik banpresbpum.id
- Ketiga masukan nomor NIK anda
- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"
- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading
- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.
BPUM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.
Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.
Waspadai hoax terkait BPUM
Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:
Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm
Website: www.kemenkopukm.go.id
Call center: 1500587.
Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. Selamat mencoba.***