Mudah dan Tak Perlu Antre, Cara Pencairan BPUM atau BLT Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya

15 September 2021, 18:00 WIB
Mudah dan Tak Perlu Antre, Cara Pencairan BPUM atau BLT Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Para pelaku UMKM yang ingin cek pencairan BPUM atau BLT Rp1,2 Juta, dapat mengakses laman eform BRI, eform.bri.co.id/bpum dan tak perlu antre.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyalurkan BPUM atau BLT sebesar Rp1,2 Juta kepada pelaku UMKM sejak Juli dan akan berakhir pada september 2021 ini.

Penyaluran BPUM atau BLT sebesar Rp1,2 Juta sudah memasuki tahap III dari target 3 juta penerima sudah 2 juta pelaku usaha kecil mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Dokter dan Agama Larang Pasangan Suami Istri Lakukan Hubungan Intim Melalui Anus, Ini Penjelasannya

Sehingga masih ada sekitar 1 juta pelaku usaha kecil belum mendapatkan Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta ini.

Untuk penyaluran BLT UMKM atau BPUM tahap tiga ini, pemerintah telah menunjuk bank plat merah, salah satunya BRI.

Menurut Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resminya mengatakan penyaluran BLT UMKM atau BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.

Baca Juga: Kado Bulan September, Buruan Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 3 Cair, Ini Cara Ceknya

"Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021," kata Aestika Oryza Gunarto Rabu 21 Juli 2021.

Penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Untuk menghindari antrian panjang, pihak BRI telah mengembangkan sistem BPUM Reservation System.

Baca Juga: Daftar Segera! PNM Mekaar Plus Muliakan Kaum Perempuan Dapat Modal Usaha hingga Rp25 Juta, Ini Syaratnya

Sistem tersebut bisa mengecek status kepenerimaan BPUM dan juga bisa mendapatkan nomor antrian, tempat dan tanggal pencairan. Dengan adanya sistem ini, para penerima BPUM akan terhindar dari antrian panjang.

Berikut ini cara menggunakan BPUM Reservation System untuk menghindari antrian panjang.

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, langsung mengakses ke halaman reservasi.

3. isi biodata anta sesuai data di KTP dan Unit Kerja, dan Jadwal Antrian.

4. Setelah selesai, isi kode verifikasi. jika data sudah benar akan muncul nomor referensi. Sebagai catatan, jangan sampai lupa untuk menyimpan nomor tersebut.

5. Penerima BPUM atau BLT tinggal datang untuk mencairkan ke tempat sesuai dengan data registrasi dan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kecintaan Lisa BLACKPINK Terhadap 5 Kucing, Penyemangat dan Pengusir Rasa Takut, inilah Nama-nama Kucingnya

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, adalah sebagai berikut:

• WNI

• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BTS dan Coldplay Berkolaborasi dan Segera Merilis Single 'My Universe' Catat Tanggalnya

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya membuka usaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler