Rezeki Awal Oktober, Buruan Cek Saldo Anda, BSU Rp1 Juta Tahap 5 Sudah Ditransfer, Ini Cara Cek dan Syaratnya

1 Oktober 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi, pekerja yang berhak menerima BSU sebesar Rp1 juta /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pada Oktober 2021 ini, pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) atau lebih dikenal dengan BLT sebesar Rp1 juta kepada para pekerja atau buruh yang saat ini sudah memasuki tahap 5.

BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini, diperuntukan kepada para buruh atau pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulannya.

Adapun tujuan dari pemberian BSU atau BLT sebesar Rp1 juta adalah membantu masyarakat dalam menjaga daya beli dan memulihkan perekonomian nasional yang saat ini sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kursi Pelatih Mulai Goyang, Joan Laporta Tak Sapa Ronald Koeman Imbas Barcelona Kalah Telak 3-0 dari Benfica

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa penyaluran BSU ini ini dilakukan hanya melalui rekening pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sementara saat ini, tercatat, total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 7.748.630 calon penerima.

Namun setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan 4.911.200 orang pekerja yang memenuhi syarat. Total dana yang disalurkan sampai dengan 24 September 2021 adalah sebesar Rp 4,9 triliun.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United Vs Everton: Cristiano Ronaldo Kembali Diuji Ketajamannya

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Tya Ariestya Bangga Ivan Gunawan Sukses Turunkan Berat Badan 30Kg dalam 2 Bulan, Ini Caranya

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Rezeki Perempuan Solehah, Dapat Pinjaman Rp25 Juta Tanpa Agunan dari PNM Mekaar Plus, Ini Cara dan Syaratnya

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1: Persib Bandung Berhadapan dengan PSM Makassar, Siapakah yang Menang?

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler