Berita Baik bagi Pemilik Rekening BCA, Bisa Cairkan BSU atau BLT Ketenagakerjaan Rp1 juta, Ini Syaratnya

25 Oktober 2021, 10:37 WIB
ilustrasi uang Rp1 juta /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Ada berita baik bagi Pemilik Rekening BCA Atau Lainnya, Untuk mempermudah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta, pemerintah akan membuatkan rekening bagi penerima yang belum rekening bank yang tergabung dalam Himbara. Ini Syaratnya.

Pemerintah akan membuatkannya secara kolektif bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU atau BLT Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.

Untuk penyaluran BSU atau BLT Ketenagakerjaan Rp1 juta pada tahap 5 kepada buruh atau pekerja swasta ini, pemerintah telah menunjukan bank yang tergabung dalam Himbara yakni, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Rezeki Khusus Perempuan di Oktober, Dapat Pinjaman Rp25 Juta Tanpa Agunan dari PNM Mekaar Plus, Ini Syaratnya

Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta oleh pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan.

"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika ditanya wartawan.
Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Baca Juga: Oktober Ceria, Segera Cek Rekening Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 5 Sudah Ditransfer, Ini Cara Ceknya

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Yura Yunita Rilis Album Ketiga 'Tutur Batin', Ungkapan Hati Terdalam yang Jujur dan Merayakan Proses Kehidupan

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, Senin 25 Oktober 2021, Saksikan Juragan 11, Suara Hati Istri, Pintu Berkah, Patroli

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tanpa Agunan dan Tidak Ribet! PNM Mekaar Plus Salurkan Pinjaman hingga Rp25 Juta Khusus Perempuan

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler