Butuh Modal dan Ingin Dapat Pinjaman Tanpa Agunan Rp15 Juta? Segera Datang ke PNM Mekaar Khusus perempuan

6 Desember 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi, Dapat Pinjaman Rp15 juta dari PNM Mekaar Plus /Ali Bakti/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Di awal bulan Desember ini, PNM Mekaar Plus sebuah lembaga keuangan anak perusahaan BRI, membidik pelaku UMKM khusus perempuan untuk diberikan pinjaman modal usaha hingga Rp15 Juta tanpa agunan.

Program pinjaman modal usaha hingga Rp15 Juta tanpa agunan khusus perempuan dari PNM Mekar Plus ini, bertujuan untuk membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Adapun salah satu syarat utama dalam program pinjaman modal usaha hingga Rp15 Juta tanpa agunan khusus perempuan dari PNM Mekar Plus ini adalah harus punya usaha sebelumnya dan usia tidak lebih dari 18-55 tahun.

Baca Juga: Berkomitmen untuk Memajukan Usaha UMKM, KUR BRI Siapkan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp15 juta ini tidak diambil.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: 5 Manfaat Pinjam Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri, Bisa Cair hingga Rp50 Juta, Silahkan Sediakan Dokumen Ini

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Simak Sebelum Terlambat, Ternyata 5 Kebiasaan yang Sering Dilakukan Ini Ternyata Memicu Terjadinya Diabetes

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Update Klasemen Grup A Liga 3 Regional Jawa Barat: Persima Majalengka Posisi 5, Persikab jadi Pemuncak

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Gunung Semeru di Lumajang Erupsi, Hujan Abu hingga Kabupaten Malang, Ini 4 Kecamatan yang Terkena Abu vulkanik

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Ingin Usaha Berkah dan Terhindar dari Riba, Buruan Daftar di KUR BSI, Anda Bisa Dapat Pinjaman Rp50 Juta

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Ingin Usaha Berkah dan Terhindar dari Riba, Buruan Daftar di KUR BSI, Anda Bisa Dapat Pinjaman Rp50 Juta

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler