Inilah Kriteria yang Wajib UMKM Penuhi jika Ingin Mendapat Modal Usaha hingga Rp500 Juta dari KUR Mandiri

18 Februari 2022, 10:16 WIB
Ilustrasi uang: Simak kriterianya, KUR Mandiri siap kucurkan modal usaha hingga Rp500 juta untuk UMKM. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA – KUR Mandiri siap memberikan bantuan pinjaman modal usaha hingga Rp500 juta kepada UMKM yang telah memenuhi syarat berikut ini.

KUR Mandiri menyiapkan beberapa jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dibuat untuk membantu UMKM, salah satunya bisa cair dengan nominal besar yaitu hingga Rp500 juta.

KUR Mandiri hadir sebagai penolong UMKM yang sedang membutuhkan modal usaha, kini UMKM bisa meminjam dana hingga Rp500 juta untuk keperluan modal usahanya.

Baca Juga: Hore! Masyarakat Lansia Dapat Bansos PKH Rp2,4 Juta, Simak Cara Daftarnya di Sini

KUR sendiri merupakan program pemerintah yang sengaja dibuat untuk memajukan UMKM, program ini disalurkan melalui berbagai lembaga keuangan termasuk Bank Mandiri.

Di tahun 2022 ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp373,1 triliun untuk Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dari anggaran tersebut, KUR Mandiri menyediakan plafond hingga Rp500 juta yang bisa anda pinjam untuk tambahan modal usaha.

Kucuran dana tersebut KUR Mandiri buat dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Baca Juga: Mau Berkah Usaha dan Ingin Dapat Pinjaman Tanpa Bunga? Buruan Daftar KUR BSI 2022, Rp50 Juta Siap Dikucurkan

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, KUR Mandiri memiliki 5 jenis KUR yang bisa cair hingga Rp500 juta sebagai tambahan modal usaha anda.

5 jenis KUR Mandiri yang bisa UMKM ajukan tersebut diantaranya:

1. Kur Super Mikro

KUR Super Mikro memiliki limit kredit maksimal sampai dengan Rp10 juta per debitur dan jangka waktu untuk:

- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan

- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Jumat 18 Februari 2022 Tayang Perdana Aku Bukan Wanita Pilihan, Layangan Putus

2. KUR Mikro

Dengan limit kredit di atas Rp10 juta dengan maksimal sampai dengan Rp50 juta per debitur dan jangka waktu:

- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan

- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

3. KUR Kecil

Dengan limit kredit di atas Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta per debitur, dan jangka waktu:

- Kredit modal kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan

- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 4 SD, Lengkapi Tabel di bawah, Aktivitas Ekonomi, Bidang dan Barang Jasa yang Dihasilkan

4. KUR Penempatan TKI

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

5. KUR Khusus

Dengan limit sampai dengan Rp500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dengan bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat,industry usaha makro, kecil, dan menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.

Berikut jangka waktu KUR khusus:

- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan

- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Baca Juga: Cek Syaratnya di Sini, PNM Mekaar Plus Bagi-bagi Rezeki untuk Perempuan UMKM hingga Rp25 Juta

Dari kelima jenis KUR Mandiri di atas, anda bisa mendapatkan berbagai keuntungan yang akan diperoleh, seperti:

1. Proses mudah dan cepat

2. Persyaratan kredit yang ringan

3. Agunan adalah berupa berupa objek yang dibiayai

4. Suku bunga 6% efektif per tahun

5. Agunan tambahan untuk KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil sampai dengan Rp100 juta, dan KUR penempatan TKI tidak dipersyaratkan,

6. Sedangkan untuk KUR kecil lebih dari Rp100 juta dipersyaratkan berupa tanah dan/ atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

Baca Juga: Cek Syaratnya di Sini, PNM Mekaar Plus Bagi-bagi Rezeki untuk Perempuan UMKM hingga Rp25 Juta

Adapun syarat penting yang perlu diperhatikan oleh UMKM jika ingin mengajukan KUR Mandiri diantaranya:

1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar neggeri;

4. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah perbatasan dengan Negara lain;

5. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pensiunan Pegawai Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/ atau pegawai pada masa pensiunan kapanpun;

Baca Juga: Selamat, UMKM yang Memenuhi Kriteria Berikut Bisa Dapat Pinjaman Modal Usaha dari KUR BNI hingga Rp50 Juta

6. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang meliputi:

- Kelompok usaha bersama (KUBE);

- Gabungan kelompok Tani dan Nelayan (Gabatokan), atau

- Kelompok usaha lainnya

7. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

8. Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;

10. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Baca Juga: Tak Perlu Buang Banyak Waktu, Pengajuan KUR BRI Bisa Online dari Rumah, Pinjaman hingga Rp50 Juta, Siapkan KTP

Selain persyaratan di atas, ada dokumen yang perlu anda penuhi juga untuk mengajukan KUR Mandiri ini, yaitu:

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus

 - Nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.

 - NPWP untuk limit diatas RP50 juta.

Baca Juga: Pakai 2 Strategi Jitu untuk Pengajuan KUR BRI, Cair hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Bunga 3 Persen

2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

 - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.

 - Perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.

 - Perjanjian kerja dengan pengguna bagi pekerja migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, pemerintah atau pekerja migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bankmandiri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler