Rezeki Penyandang Disabilitas, Bansos PKH Bisa Cair Rp2,4 Juta dengan Cara Pendaftaran Berikut

25 Februari 2022, 19:49 WIB
Ilustrasi uang: Inilah cara daftar Bansos PKH yang bisa cairkan rezeki untuk penyandang disabilitas sebesar Rp2,4 juta. /Pexels. Com/

BAGIKAN BERITA – Bansos PKH bisa cair Rp2,4 juta sebagai rezeki untuk penyandang disabilitas, simak cara pendaftarannya di artikel ini.

Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bansos PKH disalurkan untuk beberapa kategori masyarakat seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Baca Juga: Cara Mudah dan Link Daftar KUR BRI Online hingga Cair Rp50 Juta, Siapkan 2 Dokumen Penting Ini

Bansos PKH memiliki misi untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia, dengan adanya bantuan ini penelitian di tahun 2007-2018 menunjukan adanya peningkatan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8 persen.

Di tahun ini Bansos PKH telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun yang ditargetkan sampai kepada 10 juta masyarakat.

Dari 10 juta masyarakat tersebut, penyandang disabilitas mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan Bansos PKH ini.

Baca Juga: Pelaku UMKM Harus Tahu, Begini Cara Pengajuan KUR BRI, BNI dan Mandiri 2022, Dapatkan Subsidi Bunga 3 Persen

Khusus untuk penyandang disabilitas, Bansos PKH cair Rp2,4 juta yang akan dicairkan kedalam 4 tahap dalam kurun waktu satu tahun.

Nah, untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Syarat untuk mengajukan Bansos PKH disabilitas yang paling utama adalah calon penerima sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos.

Selain itu ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, yaitu:

Baca Juga: Gratis Biaya Provisi dan Administrasi KUR BSI 2022 Bisa Cair Rp500 Juta Tanpa Potongan Apapun, Ini Syaratnya

1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera

2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri

Memiliki e-KTP

3. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos

4. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah

5. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Baca Juga: Jurus Jitu Dapat Rejeki hingga Rp50 Juta dari KUR BRI, Ini Cara Mudah dan Syarat Pengajuannya

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengajukan Bansos PKH, terdaftar sebagai KPM yang sudah terverifikasi di DTKS sangatlah penting karena hal itu merupakan syarat wajib yang yang harus dipenuhi.

Selain itu, dengan sudah terdaftar di KPM yang sudah terverifikasi di DTKS, masyarakat akan mendapatkan berbagai hak-hak berikut:

- Mendapat bantuan sosial PKH

- Pendampingan PKH

- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial

- Mendapatkan program bantuan komplementer

Baca Juga: Simak, Inilah 7 Syarat yang Wajib Ada untuk Mendapat Modal Usaha hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus

Selain mendapatkan hak, masyarakat KPM juga mempunyai kewajiban yang meliputi:

- Memeriksa kesehatan keluarga

- Mengikuti program belajar mengajar

- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial

- Mengikuti kegiatan P2K2

Nah jika sudah mengetahui syarat dan ketentuannya, selanjutnya masyarakat penyandang disabilitas yang ingin mendaftar Bansos PKH bisa mengikuti tata cara pendaftaran berikut ini:

1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat

Baca Juga: Keunggulan Pinjam Modal Usaha di KUR BSI, Bantuan hingga Rp50 Juta Dijamin Bisa Didapat dengan Berkah

3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM

4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota

5. Bupati atau walikota turut menyampaikan data tersebut ke kementrian melalui gubernur

6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos

7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga

8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Baca Juga: Tips Hadapi Stres karena Pekerjaan, Begini Cara Menikmati Akhir Pekan dengan Samsung Galaxy Tab A8

Untuk kategori penyandang disabilitas, dana yang akan cair adalah Rp2,4 juta yang akan disalurkan selama satu tahun kedalam 4 tahap dengan rincian sebagai berikut:

- Tahap I: Cair di bulan Januari, Februari, dan Maret

- Tahap II: Cair di bulan April, Mei, dan Juni

- Tahap III: Cair di bulan Juli, Agustus,dan  September

- Tahap IV: Cair di bulan Oktober, November, dan Desember

Itu artinya, dari total bantuan Rp2,4 juta tersebut, penerima Bansos PKH penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 pertahapnya, pencairan ini rutin berlangsung selama empat kali sesuai rincian di atas.

Itulah rincian dan tata cara pendaftaran Bansos PKH penyandang disabilitas yang harus disimak jika ingin mendapatkan rezeki Rp2,4 juta.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler