Sementara itu data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Nantinya dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Guna Pembersihan data dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.