1. WNI
2. Memiliki KTP elektronik
3. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit KUR
5. Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan BPUM
6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB
7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat
8. Jika pernah menjadi penerima pada tahun 2020, berkesempatan dapat bantuan tunai Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang
9. Pelaku UMKM yang memiliki lokasi usaha berbeda dengan alamat KTP, bisa mengajukan SKU saat pendaftaran.
Baca Juga: Ketua DPW PKS Jabar Tate Qomaruddin Meninggal Dunia karena Covid-19
Pelaku UMKM yang lolos dan memenuhi syarat untuk mendapatkan dana BPUM Rp1,2 juta akan dihubungi bank melalui SMS, telepon atau WhatsApp.
Berikut cara lengkap cek data penerima yang lolos bantuan tunai Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id:
1. Siapkan NIK KTP
2. Buka link eform.bri.co.id
3. Pilih BPUM
4. Masukkan NIK KTP pada kolom “nomor KTP”
5. Ketikkan kode verifikasi
6. Klik proses inquiry
7. Link eform.bri.co.id akan melakukan proses pencarian
Pelaku UMKM yang lolos akan mendapatkan pemberitahuan berlatar hijau yang menyatakan bahwa NIK KTP, nama, serta nomor rekening terdaftar jadi penerima BPUM 2021 dan dapat melakukan pencairan dana bantuan tunai Rp1,2 juta ke bank BRI dengan membawa syarat KTP asli dan fotokopi, buku rekening (jika diperlukan), serta mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI.***