Untuk mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
• Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta.
• Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
• Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021
• BST Tahap 5 dan 6 diberikan pada bulan Juli 2021 dengan nilai Rp300.000/bulan atau Rp600.000/keluarga secara total.
• Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.***