Siap-siap! BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta untuk Karyawan Swasta akan Cair, Berikut Syarat dan Cara Pencairanya

- 22 Juli 2021, 12:00 WIB
Siap-siap! BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta untuk Karyawan Swasta akan Cair, Berikut Syarat dan Cara Pencairanya
Siap-siap! BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta untuk Karyawan Swasta akan Cair, Berikut Syarat dan Cara Pencairanya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan akan kembal memberikan BLT subsidi gaji 2021 untuk karyawan swasta yang terdampak pandemi COVID-19 sebesar Rp1 juta. Berikut cara pencairannya.

Untuk pencairan BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp1 juta ini, pemerintah sedang membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp1 juta ini, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pekerja atau buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.

Baca Juga: Kapan Cair Bansos Rp200 Ribu untuk 5,9 Juta KPM? Berikut Penjelasan Lengkapnya

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," ujar politisi asal PKB ini dalam konferensi persnya pada Rabu 21 Juli 2021.

Lantas apa persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

Baca Juga: Berapa Jumlah Bansos yang Ditujukan untuk 5,9 Juta KPM? Ini Besaran Diterima Anda Periode Juli-Desember 2021

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji.

Baca Juga: BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 Rp 1,2 Juta Telah Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima dengan Menggunakan KTP

Sedangkan untuk mencairkan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji 2021.

• Buka laman kemnaker.go.id

• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.

• Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.

• Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BLT atau tidak.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT subsidi gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Profil Vokalis Geisha Regina Poetiray yang Baru Kehilangan Ayahnya, Lengkap Agama, Usia, Status dan IG

Selain itu, BBLT subsidi gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x