BSU Rp. 1 Juta Siap Cair dan Segera di Transfer, ini Daftar Karyawan yang Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 24 Juli 2021, 19:17 WIB
BSU dari Kemnaker bisa diterima pekerja di PPKM level 3, aturan pencairan masih digodog
BSU dari Kemnaker bisa diterima pekerja di PPKM level 3, aturan pencairan masih digodog /Pixabay

BAGIKAN BERITA-Untuk membantu meringankan pekerja dan buruh, saat pandemi covid-19, Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta dan akan segera mentransfernya. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp. 1 juta akan diatur dalam Permenaker yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

"Pemberian Bantuan Subsidi Upah ( BSU) sebesar Rp. 1 Juta ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya, dan akan segera di transfer" jelas Ida dalam keterangannya, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Lakukan Cara Cetak Nomor Referensi untuk Pencairan BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3 BRI Akan Cair Juli 2021

Lebih lanjut Menaker Ida Fauziyah memperkirakan sekitar 8 juta orang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. Menurut dia, jumlah tersebut hanya estimasi karena BPJS Kesehatan masih akan melakukan proses skrining data sesuai kriteria penerima.

Sementara itu kriteria yang ditentukan di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021, serta termasuk peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," Katanya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Karyawan Swasta Segera Cair, Khusus untuk PPKM Level 4, Ini Daftarnya

Sedangkan untuk Kriteria terakhir, penerima BSU adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x