"Bank penyalur BSU 2021 ialah bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di antaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN," kata dia.
Sementara itu, khusus untuk penyaluran BSU 2021 kepada pekerja/buruh di Provinsi Aceh, Kemnaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: Buruan Cek Pencairan BPUM Tahap 3 Sebesar Rp1,2 Juta di Eform BRI, Siapkan Handphone dan KTP
"Para penerima BSU 2021 yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gadgetnya masing-masing, atau bisa langsung mengecek ke ATM dan ke kantor bank penyalur, tentunya dengan menjaga protokol kesehatan," kata Ida Fauziyah.
Adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021;
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar sebagai calon peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mendapatkan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta/bulan.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji atau upah minimum berubah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.