Buruan Cek ATM atau Bank Penyalur Bagi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kemenaker Siap Cairkan Rp.1 Juta,

- 3 Agustus 2021, 11:55 WIB
ILUSTRASI: Ini kriteria lengkap pekerja penerima BSU Rp1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI: Ini kriteria lengkap pekerja penerima BSU Rp1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

BAGIKAN BERITA- Buruan Cek ATM atau Bank Penyalur Bagi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kemenaker Siap Cairkan Rp.1 Juta.

Menaker Ida Fauziyah akan cairkan Bantuan Subsidi Gaji (Upah) atau biasa disebut BSU dimasa PPKM.

Menaker Ida Fauziyah juga berharap perusahaan segera menyerahkan data rekening aktif para pekerja agar bisa menerima BSU.

Baca Juga: Cara Pengajuan BPUM untuk Pelaku UMKM, Cukup Lengkapi Syarat-Syarat Berikut Ini

Salah satu syarat pekerja yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) harus mempunyai rekening aktif.

Data tersebut kemudian harus diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi dan dilanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya kepada perusahaan. Kami mohon untuk segera menyerahkan ke perusahaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pengesahan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) pada Jumat, 30 Juli 2021.

Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan hingga saat ini Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengestimasikan terdapat total 8,7 juta pekerja/buruh yang menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair di Agustus 2021 untuk 1 Juta Orang, Selengkapnya Cek Disini Dapatkan BPUM

"Tentu data ini sangat dinamis, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dalam konferensi pers virtual yang disiarkan lewat kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI. Menteri Ida Fauziyah menerima 1 juta data calon penerima BSU dari Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.

Hal tersebut menandakan kalau tahap awal penyaluran BSU 2021 atau Bantuan Subsidi Gaji telah dimulai.

Data calon penerima BSU 2021 yang sudah diterima Kemnaker, kemudian akan dicek dan discreening untuk memastikan kesesuaian format data serta menghindari duplikasi data.

Baca Juga: Cukup Klik 1 Kali, Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3, Segera Siapkan Handphone dan KTP

Menaker juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021 pada Rabu, 28 Juli 2021.

Permenaker tersebut merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.

"BSU 2021 ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu. Besaran Bantuan Subsidi Gaji tahun ini sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan. Akan diberikan sekaligus menjadi Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Klik 2 Link Ini untuk Melihat Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham, Hari Ini Terakhir

Adapun mekanisme penyaluran BSU 2021 kata Menaker Ida Fauziyah, akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima bantuan.

"Bank penyalur BSU 2021 ialah bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di antaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN," kata dia.

Sementara itu, khusus untuk penyaluran BSU 2021 kepada pekerja/buruh di Provinsi Aceh, Kemnaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Para penerima BSU 2021 yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gadgetnya masing-masing, atau bisa langsung mengecek ke ATM dan ke kantor bank penyalur, tentunya dengan menjaga protokol kesehatan," kata Ida Fauziyah.

Adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021;

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar sebagai calon peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mendapatkan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta/bulan.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji atau upah minimum berubah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair? Menaker Ida Fauziyah: Bisa Langsung Cek ATM atau ke Bank Penyalur

https://potensibisnis.pikiran-rakyat.com/ekbis/pr-692308397/bantuan-subsidi-gaji-2021-cair-menaker-ida-fauziyah-bisa-langsung-cek-atm-atau-ke-bank-penyalur

4. Bekerja di wilayah PPKM Darurat level 3 dan 4 sepeti yang telah ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor Industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

"Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah.*** (Pipin L Hakim/ Potensi Bisnis)

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x