4 Cara Mudah Cek Penerima BSU 2021 Rp 1 Juta Melalui bsu bpjs ketenagakerjaan go id, Berikut Syaratnya

- 16 Agustus 2021, 15:00 WIB
4 Cara Mudah Cek Penerima BSU 2021 Rp 1 Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Syaratnya
4 Cara Mudah Cek Penerima BSU 2021 Rp 1 Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Syaratnya /bpjsketenagakerjaan.go.id/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada pekerja swasta atau buruh sebesar Rp1 juta melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.Berikut 4 cara mudah cek penerima BSU melaluii bsu bpjs ketenagakerjaan go id, berikut syaratnya.

Adapun Bank yang akan menyalurkan BSU 2021sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh adalah bank yang tergabung dalam HIMBARA seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Informasi pencairan BSU  2021 sebesar Rp 1 juta kepada pekerja swasta atau buruh dan ditransfer melalui bank yang tergabung dalam HIMBARA didapat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi ketika ditanya para wartawan.

Baca Juga: Apa Bisa yang Sudah Terdaftar dan Dapat Kartu Prakerja Ikut Kembali Gelombang Baru? Ini Penjelasannya

"Uang ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar Sanusi pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu.

Untuk mempermudah para penerima BSU, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyediakan berbagai kanal informasi mengenai cara pencairan dan informasi lengkap lainnya. Salah satunya melalui website resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Berikut 4 cara cepat cek penerima BSU 2021 di bsu bpjsketenagakerjaan go id sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Buruan Cek Nama Anda di cekbansos kemensos go id Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bansos BST, PKH, Beras 10Kg

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Mengisi daftar pertanyaan dengan memasukan
• Nomor Induk Keluarga (NIK)
• Nama Lengkap
• Tanggal Lahir

3. Klik centang di kode Captcha

4. klik lanjutkan

5. Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BSU atau tidak

Sedangkan persyaratan pekerja swasta atau buruh yang berhak menerima BSU sebesar Rp1 juta sebagai berikut.

Baca Juga: 50 Link Twibbon HUT RI ke-76, Sangat Cocok Digunakan untuk Facebook, Instagram, Whatsapp hingga Twitter

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan HUT ke-76 RI 17 Agsutus yang Keren untuk Dibagikan di Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter

• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah