Ingin Dapat Bansos PKH, BST dan BPNT? Siapkan NIK dan KK, Simak Tata Cara Daftar DTKS Kemensos

- 20 Agustus 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial PKH, BST, dan BPNT. Masyarakat wajib mendaftarkan diri sebagai penerima ke dalam DTKS Kemensos.
Ilustrasi pencairan bantuan sosial PKH, BST, dan BPNT. Masyarakat wajib mendaftarkan diri sebagai penerima ke dalam DTKS Kemensos. /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

Adapun bentuk bantuan yang disalurkan pemerintah yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.

Baca Juga: Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga Rp2,4 Juta Akan Cair September untuk Mahasiswa Terdampak Covid-19

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x