2.Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175
4. Call center Layanan Masyarakat 175.
Sedangkan persyaratan pekerja swasta atau buruh yang berhak menerima BSU sebesar Rp1 juta sebagai berikut.
• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.
• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja/buruh penerima upah.
• Memiliki rekening bank aktif.