Pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan hanya diberikan satu kali saja.
Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP Anda Sudah Bisa Cek Penerima BPUM 2021 di banpresbpum id Sebesar Rp1,2 Juta
Namun ada juga pengusaha mikro yang mendapatkan dana dua kali yakni di tahun 2020 dan tahun 2021 lalu.
Meski demikian, tidak semua pengusaha mikro mendapatkan BPUM secara dua tahap.
Hanya pelaku usaha UMKM tertentu saja yang akan mendapatkan bantuan, yakni yang telah memenuhi sejumlah syarat.
Baca Juga: BSU Tahap II Rp1 Juta Telah Cair, Inilah 4 Kanal BPJAMSOSTEK untuk Mengetahui Cara Cek Penerima BLT
Adapun syarat penerima BPUM yang dimaksud yakni merupakan WNI dan memiliki identitas lengkap seperti KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, foto usaha dan bukan merupakan PNS.
Selain itu penerima BPUM 2021 adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang mengakses kredit perbankan.
Jika ada yang mengakses kredit perbankan seperti KUR, maka dana tidak akan bisa dicairkan.*** (Dyah Sugesti Weningyas/Portalpurwokerto.com)