Boleh Dicoba oleh Perempuan, Bisa Dapat Modal Rp25 Juta Tanpa Jaminan dari PNM Mekaar Plus, Begini Caranya

- 31 Agustus 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi uang. PT PNM memberikan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta melalui skema PNM Mekaar Plus.
Ilustrasi uang. PT PNM memberikan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta melalui skema PNM Mekaar Plus. /ANTARA/

"Insya Allah doakan saya selalu istiqomah dalam mendukung UMKM di Indonesia. Jangan bosan lihat kalau saya lagi review produk-produk lokal," tambahnya.

Menteri BUMN Erick Thohir sering sekali mengulas produk-produk UMKM lokal dalam kanal sosial media miliknya, mulai dari sepatu, parfum hingga kuliner UMKM lokal seperti soto, nasi goreng dan sate Klathak.

Baca Juga: Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta Tanpa Jaminan, PNM Mekaar Plus Sangat Cocok Dimanfaatkan oleh Perempuan

Erick Thohir juga selalu melakukan kunjungan kerja untuk meninjau para pelaku usaha ultra mikro dan UMKM di daerah-daerah seperti para ibu nasabah Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan program BUMN terkait penciptaan lapangan kerja dan pengusaha baru di level bawah terlaksana dalam rangka membantu masyarakat serta pelaku UMKM.

Erick Thohir mengatakan bahwa ekonomi Indonesia harus terus diseimbangkan, ada beberapa program yang terus dikawalnya untuk memastikan dan memantau pelaksanaannya selama beberapa bulan ini, karena dampak dari Covid-19 menjadikan penciptaan lapangan kerja sangat berat.

Menurut Erick, program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dari PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sangat membantu masyarakat di lapisan bawah yang saat ini sangat kesulitan dalam mencari pekerjaan.

Baca Juga: Lakukan Sesi Pemotretan yang Dianggap Terlalu Mesra dengan Arya Saloka, Amanda Manopo Berikan Klarifikasi

Sementara itu, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bank Indonesia akan meluncurkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada 1 September 2021.

"Sekarang sudah dalam proses finalisasi dan September akan kita luncurkan dan mulai berlaku," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Agustus 2021 di Jakarta, Kamis.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA pnm.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah