Boleh Dicoba oleh Perempuan, Bisa Dapat Modal Rp25 Juta Tanpa Jaminan dari PNM Mekaar Plus, Begini Caranya

- 31 Agustus 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi uang. PT PNM memberikan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta melalui skema PNM Mekaar Plus.
Ilustrasi uang. PT PNM memberikan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta melalui skema PNM Mekaar Plus. /ANTARA/

Pinjaman yang diberikan oleh PNM bisa mencapai Rp25 Juta. Tentunya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para perempuan yang ingin mendapatkan pinjaman tanpa jaminan tersebut.

Adapun Cara Mengajukan Pembiayaan Modal Pada PNM, yakni sebagai berikut:

  1. Calon Nasabah membentuk kelompok usaha minimal 10 orang perempuan
  2. Mengajukan Permohonan Pembiayaan
  3. Pihak PNM akan mensurvei kelayakan
  4. Mengikuti Bimbingan bersama PNM
  5. Pencairan Pinjaman Modal Usaha
  6. Melakukan Setoran, jatuh tempo sebagaimana kesepakatan bersama.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

  1. Perempuan.
  2. Sudah memiliki modal kerja.
  3. Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.
  4. Kelompok minimal 10 orang.
  5. Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).
  6. e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Ukir Sejarah Kpop, Pecahkan Rekor Lewat Album Debut Solo

Modal awal yang diberikan yakni Rp2 juta. Jika usahanya sudah berkembang, bisa ditambah hingga Rp5 juta.

Untuk cicilannya, diringankan juga. Nasabah hanya perlu mengangsur selama 25 hingga 50 minggu.

Kelebihannya, PNM Mekaar tidak mensyaratkan jaminan atau agunan, sehingga meringankan beban bagi perempuan yang ingin berwirausaha.

Selain PNM Mekaar, PT PNM masih memiliki produk unggulan untuk kaum perempuan, yakni PNM Mekaar Plus.

PNM Mekaar Plus merupakan lanjutan dari PNM Mekaar yang mendorong kelompok wirausahawan perempuan agar naik kelas.

Baca Juga: Pasca AS Hengkang dari Afghanistan, Taliban Ultimatum ISIS agar Hentikan Serangan Jika Tidak Ingin Dibalas

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA pnm.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah